HUKUM-Jaksa Agung akan Pelajari Tragedi Simpang Kraft Aceh Bersama Komnas HAM

Kamis, 23 Juni 2016

Jaksa Agung akan Pelajari Tragedi Simpang Kraft
Aceh Bersama Komnas HAM

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews

Jakarta - Komnas HAM menyimpulkan tragedi
berdarah yang terjadi di simpang PT Kertas Kraft
Aceh (KKA) tahun 1999 merupakan pelanggaran HAM
dan meminta Kejagung menyelidiki lebih lanjut. Jaksa
Agung M Prasetyo akan mempelajari kasus tersebut
bersama Komnas HAM.
"Sekarang lagi dipelajari, kita akan duduk bersama
Komnas HAM sebagai instansi penyelidiknya, apakah
hasil penyelidikan mereka sudah masuk persyaratan
untuk ditingkatkan atau tidak," kata Prasetyo
menjawab pertanyaan wartawan di Gedung
Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, Jumat (24/6/2016).
Kejaksaan Agung nantinya akan bertindak sebagai
instansi penyelidik terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah berkomitmen
untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM
berat.
Kasus simpang KKA terjadi di Dewantara, Aceh Utara,
pada 3 Mei 1999. Ketika itu ada unjuk rasa oleh
warga terkait penganiayaan yang sebelumnya
dilakukan oleh TNI pada 30 April 1999.
Adapun kesimpulan Tim Ad Hoc Komnas HAM
menyebutkan dalam peristiwa itu telah terjadi
kejahatan kemanusiaan yaitu:
a. Pembunuhan
Penduduk sipil yang menjadi korban pembunuhan
sebagai akibat dari tindakan aparat TNI yang terjadi
di Simpang KKA sekurang-kurangnya sebanyak 23
(dua puluh tiga) orang sebagai akibat penembakan.
b. Penganiayaan (Persekusi)
Penduduk sipil yang menjadi korban penganiayaan
(persekusi) sebagai akibat tindakan yang dilakukan
oleh aparat negara yang terjadi di Simpang KKA
tercatat sekurang-kurangnya sebanyak 30 (tiga puluh)
orang.
Komnas HAM merinci individu/komandan militer
yang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya
yaitu:
A.1 Komandan pembuat kebijakan
a. TNI pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999
b. Pangdam I/Bukit Barisan pada saat Peristiwa
Simpang KKA 1999.
A.2. Komandan yang memiliki kemampuan kontrol
secara efektif (duty of control) terhadap anak
buahnya
a. Danrem 011 / Lilawangsa pada saat Peristiwa
Simpang KKA 1999.
b. Dandim 0103/Aceh Utara pada Peristiwa Simpang
KKA 1999.
c. Komandan Batalyon Infantri 113/JS pada saat
Peristiwa Simpang KKA 1999
d. Komandan Detasemen Arhanud Rudal 001/Pulo
Rungkom pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.
e. Danramil Dewantara Kodim 0103/Aceh Utara
B. Individu/Komandan/Anggota Kesatuan Yang Dapat
Dimintai Pertanggungjawaban Sebagai Pelaku
Lapangan
a. Anggota Detasemen Arhanud Rudal 001/Pulo
Rungkom
b. Anggota Yonif 113/JS pada saat kejadian. (bag/nrl)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sendang Kalangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger