Maikel Jefriando - detikFinance
Jakarta - Pemerintah lewat Menteri Keuangan,
Bambang Brodjonegoro, telah menandatangani
aturan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
baru.
Jumlah PTKP atau gaji bebas pajak dinaikkan, dari
sebelumnya Rp 36 juta/tahun atau Rp 3 juta/bulan,
menjadi Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.
Aturan ini berlaku surut sejak Januari 2016.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan,
N.E Fatimah, kenaikan PTKP 50% ini akan berdampak
baik pada sisi penerimaan pajak maupun pada
perekonomian secara luas.
Dari sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti
akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP),
yang selanjutnya akan berpotensi terjadinya
penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi
dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum
dilakukan penyesuaian.
Namun demikian, penurunan ini akan terkompensasi
oleh adanya peningkatan penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), dan PPh Badan. Hal ini
disebabkan adanya penambahan tax base dari ketiga
jenis pajak tersebut.
"Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata rumah
tangga Indonesia adalah kawin dengan 2 anak. Oleh
karena itu, rata-rata PTKP untuk satu keluarga
sebesar Rp 67,5 juta setahun. Penyesuaian besaran
PTKP mulai diberlakukan sejak Januari 2016," jelas
Fatimah dalam keterangannya, Jumat (24/6/2016).
Meski kenaikan PTKP mempunyai potensi penurunan
pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi
ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan
memberikan dampak positif, terutama dalam
meningkatkan daya beli masyarakat.
Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya
pendapatan siap belanja ( disposable income) yang
selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat
baik melalui konsumsi rumah tangga maupun
investasi.
Di samping itu, dari sektor riil, diharapkan dengan
kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan
tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran
dan kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan
PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus
tambahan bagi perekonomian nasional di paruh
kedua 2016 dan tahun berikutnya.
Kebijakan penyesuaian PTKP dilatarbelakangi oleh
kondisi perekonomian yang menunjukkan
kecenderungan perlambatan sejak 2013. Hingga pada
triwulan I-2016 perekonomian hanya tumbuh sebesar
4,9%. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama
yang melambat, seperti Amerika Serikat dan
Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan
pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 pertumbuhan
ekonomi disepakati 5,2%. Untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang
salah satunya oleh tingkat konsumsi masyarakat yang
stabil. Dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi
salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.
Sebagai bagian pendapatan masyarakat yang
digunakan untuk konsumsi pokok, PTKP, berkaitan
erat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan basis
perhitunganya berdasarkan kebutuhan hidup layak
(KHL). UMP/UMK dapat dijadikan sebagai salah satu
indikator dalam pengambilan kebijakan ini.
Besaran UMP 2016 berkisar antara Rp 17,1 juta per
tahun di NTT hingga Rp 37,2 juta per tahun di DKI
Jakarta. Sementara itu, di beberapa provinsi tidak
menetapkan UMP melainkan menetapkan UMK untuk
masing-masing kota/kabupaten.
Penyesuaian UMP dan UMK telah terjadi dalam
beberapa tahun terakhir di hampir semua daerah.
Kenaikan rata-rata UMP 2016 sebesar 11,95%
dibandingkan UMP 2015.
Kabupaten Karawang memiliki UMK terbesar saat ini
(2016), yaitu berkisar Rp 39,6 juta per tahun, telah
melebihi besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi yang saat ini berlaku.
Berikut detil aturannya:
PTKP Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi naik dari Rp
36 juta/tahun menjadi Rp 54 juta/tahun
Untuk tambahan WP Kawin naik dari Rp 3 juta/
tahun menjadi Rp 4,5 juta/tahun
Tambahan untuk istri yang penghasilannya
digabung dengan suami, naik dari Rp 36 juta/tahun
menjadi Rp 54 juta/tahun
Tambahan untuk setiap tanggungan naik dari Rp 3
juta/tahun menjadi Rp 4,5 juta/tahun
(wdl/hns)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !