Krishna Murti ke Kejati DKI (Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Jakarta - Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Mirna Salihin, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Terkait hal itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mendatangi kantor jaksa tersebut.
Krishna dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKBP Herry Heryawan datang ke Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia mengenakan pakaian seragam Krimum yakni kaos hitam bertuliskan Polisi di bagian belakangnya. Krishna hanya melempar senyum pada wartawan yang mengerumuninya.
Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap setelah berbulan-bulan bolak-balik di Kejaksaan Tinggi DKI dan polisi. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah kelengkapan barang bukti di berkas tersebut. Pihak Kejati DKI memastikan kelengkapan berkas setelah hampir habisnya masa penahanan Jessica pada 28 Mei mendatang.
(nwy/nrl)
Krishna dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKBP Herry Heryawan datang ke Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia mengenakan pakaian seragam Krimum yakni kaos hitam bertuliskan Polisi di bagian belakangnya. Krishna hanya melempar senyum pada wartawan yang mengerumuninya.
Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap setelah berbulan-bulan bolak-balik di Kejaksaan Tinggi DKI dan polisi. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah kelengkapan barang bukti di berkas tersebut. Pihak Kejati DKI memastikan kelengkapan berkas setelah hampir habisnya masa penahanan Jessica pada 28 Mei mendatang.
(nwy/nrl)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !