Andi Saputra - detikNews
Janner Purba usai menjalani pemeriksaan di KPK (rina/detikcom)
Bengkulu - KPK membekuk duo hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton, karena menerima suap Rp 650 juta. Uang itu diterima sehari sebelum vonis dua terdakwa korupsi dengan tujuan mempengaruhi putusan. Bagaimana rekam jejak Janner dan Toton?
Berdasarkan data yang dikutip dari website PN Bengkulu, Kamis (26/5/2016), Janner dan Toton kerap satu majelis mengadili perkara korupsi. Dari ketokan palu keduanya, umumnya para terdakwa divonis ringan, bahkan 10 di antaranya divonis bebas. Mereka yang divonis bebas adalah:
1. Faizal Rozi
2. Hifthario Syahputra
3. Dedy Candra
4. Yustin Hartono
5. Pandariatmon
Kelimanya divonis bebas pada 11 Mei 2016.
6. Eks Bupati Seluma, Murman Effendi
Murman merupakan terpidana korupsi 2 tahun kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Setelah keluar, ia kembali diadili untuk kasus pengadaan lahan pabrik semen. Pada 12 Agustus 2015, Janner dan Toton membebaskan Murman dan mementahkan tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
7. Surya Gani
Jaksa menuntut Surya selama 4,5 tahun penjara. Tapi Janner dan Toton membebaskan Surya pada 12 Agustus 2015.
8. Muhammad Edian
Jaksa menuntut Edian selama 1,5 tahun penjara. Tapi Janner dan Toton membebaskan Edian pada 13 November 2015.
9. Burlian Sulaiman Apandi
Burlian dituntut 1,5 tahun penjara. Oleh Janner dan Toton, Burlian divonis bebas pada 13 November 2015.
10. Ade Feriwan
Ade dituntut 1,5 tahun penjara. Oleh Janner dan Toton, Burlian divonis bebas pada 13 November 2015. (asp/nrl)
Berdasarkan data yang dikutip dari website PN Bengkulu, Kamis (26/5/2016), Janner dan Toton kerap satu majelis mengadili perkara korupsi. Dari ketokan palu keduanya, umumnya para terdakwa divonis ringan, bahkan 10 di antaranya divonis bebas. Mereka yang divonis bebas adalah:
1. Faizal Rozi
2. Hifthario Syahputra
3. Dedy Candra
4. Yustin Hartono
5. Pandariatmon
Kelimanya divonis bebas pada 11 Mei 2016.
6. Eks Bupati Seluma, Murman Effendi
Murman merupakan terpidana korupsi 2 tahun kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Setelah keluar, ia kembali diadili untuk kasus pengadaan lahan pabrik semen. Pada 12 Agustus 2015, Janner dan Toton membebaskan Murman dan mementahkan tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
7. Surya Gani
Jaksa menuntut Surya selama 4,5 tahun penjara. Tapi Janner dan Toton membebaskan Surya pada 12 Agustus 2015.
8. Muhammad Edian
Jaksa menuntut Edian selama 1,5 tahun penjara. Tapi Janner dan Toton membebaskan Edian pada 13 November 2015.
9. Burlian Sulaiman Apandi
Burlian dituntut 1,5 tahun penjara. Oleh Janner dan Toton, Burlian divonis bebas pada 13 November 2015.
10. Ade Feriwan
Ade dituntut 1,5 tahun penjara. Oleh Janner dan Toton, Burlian divonis bebas pada 13 November 2015. (asp/nrl)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !