HUKUM-KPK Tunggu Bukti Baru Jerat Tersangka Lain Kasus Suap Hakim Bengkulu

Rabu, 25 Mei 2016


Ferdinan - detikNews
KPK Tunggu Bukti Baru Jerat Tersangka Lain Kasus Suap Hakim BengkuluFoto: Janner Purba usai menjalani pemeriksaan di KPK (Rina/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tim penyidik akan mengembangkan penyidikan kasus suap hakim PN Bengkulu. Bila ditemukan bukti-bukti baru termasuk dari fakta persidangan, terbuka peluang menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Kemungkinan ada (tersangka lain), kemungkinan ada. Tapi kita alat buktinya hari ini kurang. Tapi kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru data baru, ya bisa aja ada, dari pengadilan mungkin nanti," kata Agus usai memberikan sambutan di Rakor Nasional Kepegawaian BKN di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Kamis (26/5/2016).

KPK sudah menetapkan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba dan hakim adhoc Toton sebagai tersangka kasus suap. Tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka kasus penyuapan adalah Panitera Pengadilan Tipikor, Badarudin, mantan Wadir RSUD M Yunus, Edy Santoni serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif.

Suap sebesar Rp 560 juta ini diduga untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penyalahgunaan dana honor di RSUD M Yunus. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 150 juta saat akan diberikan Syafei Syarif ke Janner Purba.

Selain itu, penyidik menemukan adanya uang sejumlah Rp 500 juta di laci milik Janner Purba saat menggeledah rumah dinasnya.

Pemberi suap yakni Syafei dan Edydisangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Kemudian Badarudin yang diduga ikut mengatur rencana putusan terhadap Edy dan Syafei disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11. (fdn/aan)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sendang Kalangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger