TNI-Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku Diamankan

Kamis, 17 Maret 2016

Rini Friastuti - detikNews
Ratusan Karung Batu Merkuri Hasil Tambang Ilegal di Maluku DiamankanFoto: dok.Kostrad
Jakarta - Ratusan karung hasil tambang yang diduga batu Cinnabar atau dikenal dengan nama lain Mercury Sulfide ini, diamankan anggota TNI dari Satgas Pam Rahwan Maluku Yon Armed 12/Kostrad. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga ke komandan Yon Armed Lettu Arm Jamaluddin.

Informasi dari Penkostrad, Jumat (18/3/2016) peristiwa pengungkapan ini terjadi pekan lalu. Lettu Jamaluddin bersama beberapa anggota pasukannya melakukan pengecekan atas laporan warga. Dan di tepi pantai ditemukan sejumlah orang yang mengangkut batu Cinnabar atau Merkuri.

Pasukan Yon Armed kemudian melakukan penelusuran dan batu-batu itu disimpan di rumah warga bernama Hasan. Kemudian, batu-batu itu diangkut ke Polsek Leihitu dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Ambon.

Penyidikan dilakukan polisi dan terungkap bahwa pemilik batu-batu itu bernama Sriyono. Dalam pemeriksaan Sriyono menyangkal batu-batu itu adalah batu merkuri, dia menyebut batu itu batu Galena yang terdapat unsur timah hitam dan belerang.

Batu-batu yang mengandung miniral ini akan dibawa ke Jawa untuk dijual. Harganya sekitar Rp 10-15 ribu per kilo. Sriyono membelinya dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, per kilo dengan seharga Rp 5 ribu.

Keterangan dari Humas Kostrad Letnan Kolonel Inf Heru Dwi Wahana, pemilik batu yang ditambang dengan ilegal itu sudah diamankan di Polres Ambon. Selain itu akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan untuk melakukan pengecekan batu.

Ada jenis tiga batu di dalam karung-karung itu yakni Galena, Sprit, dan pasir merah (Cinnabar).

Sesuai pasal 161 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang atau pemegang IUP Operasu Produk atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan  mineral dan batubara yang bukan dari pemegang  IUP,  IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(dra/dra)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sendang Kalangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger