PEMERINTAHAN-Membahayakan Nyawa Konsumen, DPRD Sumut Rekomendasi Penutupan Sari Roti

Minggu, 06 Maret 2016


dok.
1. Zulham Effendi, saat menunjukkan roti Sandwich Sari Roti kadaluarsa yang dibelinya. 2. M Rivai Tanjung dan salah satu putranya yang nyaris menjadi korban keracunan roti Sandwich produk Sari Roti.

 Medan - Terkait banyaknya kasus produk sari roti kadaluwarsa yang beredar di masyarakat hingga hampir merenggut nyawa 3 balita membuat ketakutan di masyarakat.

Seperti yang dialami Swandi Napitupulu (47) warga Menteng VII saat karyawannya membeli roti bermerek Sari Roti tersebut dari Alfamidi Menteng, dirinya enggan untuk memakannya.

"Lae, dibeli anggota tadi malam roti Sari Roti, tapi gak kumakan, takut aku gara-gara berita itu. Kalau kadaluwarsanya tanggal 2 Maret apa masih bisa dimakan," tandasnya pada patrolinews.com, Senin (29/2/2016) sekira pukul 10.50 WIB.

Terpisah, menanggapi masalah itu, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut mulai angkat bicara. Adalah Muhri Fauzi Hafiz, anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut meminta agar BPSK berpihak kepada konsumen karena sudah meresahkan masyarakat.

"Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebab, kasus keracunan produk roti yang dikeluarkan oleh perusahaan sari roti sesungguhnya sangat meresahkan," ungkap politisi yang akrab disapa Fauzi ini via seluler, Senin (29/2/2016).

Dia menegaskan, kasus roti beracun yang hampir menewaskan tiga putra M Rivai Tanjung, SA (5), I (3) dan R (2), seharusnya menjadi yang terakhir. 

"Proses sengketa yang sedang berjalan untuk saudara Rivai Tanjung, semestinya harus yang terakhir dan tak boleh terulang lagi," tukasnya.

Disinggung soal masih ada ditemukan produk Sari Roti, yakni roti Sandwich expired yang masih dijual di sejumlah minimarket di seputaran Medan, Muhri Fauzi, dengan tegas mengemukakan kasus itu sepenuhnya harus menjadi tanggungjawab pihak Sari Roti.

"Jika masih ada ditemukan kasus yang sama terhadap produk Sari Roti, saya anjurkan kepada pihak terkait yang bertanggung jawab untuk mencabut semua izin usaha yang dimiliki Sari Roti dan grupnya. Keputusan hakim BPSK untuk kasus roti beracun ini sangat dinanti banyak orang demi keselamatan jiwa dan kenyamanan konsumen," tandasnya.

Saking geramnya, tak tanggung-tanggung, Muhri Fauzi pun mengeluarkan rekomendasi keras, dengan menyuarakan agar PT Nippon Indosari Corporindo Tbk, produsen produk Sari Roti, untuk ditutup.

"Tutup saja Sari Roti. Usaha kok membahayakan nyawa orang," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, roti sandwich produk Sari Roti yang diduga beracun dan nyaris menewaskan ketiga putra M Rivai Tanjung, Warga Jalan M Jamil/Jalan Perhubungan, Bandar Kalipah, yang mereka beli dari Alfamidi Tembung pada, Selasa (19/1/2016) malam lalu. 

Tiga bocah yang keracunan diduga akibat mengkonsumsi roti Sari Roti itu adalah, SA (5), I (3) dan R (2). 

Kasus ini sudah menjalani dua kali persidangan di BPSK. Persidangan pertama, pada Selasa (16/2/2016), pihak Alfamidi Tembung dipanggil sebagai terlapor.

Selanjutnya sidang kedua digelar pada, Selasa (23/2), di situ pihak Sari Roti diperiksa sebagai saksi. Namun dalam persidangan tersebut pihak Alfamidi saat ditemui wartawan menyalahkan pihak Sari Roti.

Secara tegas, manajemen PT Alfamidi meminta PT Nippon Indosari Corporindo Tbk untuk bertanggungjawab atas persoalan itu.

"Kita tidak bersalah bang, karena konsumen yang telah membeli roti Sandwich Sari Roti itu belum expired. Konsumen (M Rivai Tanjung) membeli tanggal 19 Januari, sedangkan expired Sari Roti tersebut tanggal 21 Januari. Jadi yang mestinya bertanggungjawab adalah PT Sari Roti," ungkap Rizal, Staf Perizinan PT Alfamidi, dalam sidang lanjutan yang digelar di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (23/2/2016).

Belum kelar persoalan ini, ternyata pihak Sari Roti kembali diadukan ke BPSK karena menjual roti kadaluarsa, oleh Zulham Effendi (35), warga Jalan Rajawali II, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (25/2/2016) sore kemarin.

Zulham menyebutkan, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kutukan keras pada pihak Sari Roti yang melakukan pembiaran kepada supermarket (Indomaret) yang masih menjual Roti Sandwich Sari Roti yang masa expirednya sudah berakhir.

"Memang laporan awal, yang dilaporkan Indomaretnya. Tapikan di situ sudah jelas pihak Sari Roti melakukan pembiaran  pada supermarket yang masih menjual Roti dari produknya. Padahal sebelumnya mereka (Sari Roti) sudah dilaporkan M Rivai Tanjung warga Jalan M Jamil Lubis/Perhubungan, Desa Bandar Kalipah, No-40, Titi Sewa, Tembung, ke BPSK lantaran roti Sari Roti yang dikomsumsi membuat tiga anaknya keracunan," jelas Zulham usai buat laporan di BPSK. 

Zulham, menceritakan dia menemukan belasan roti Sandwich produk Sari Roti yang sudah expired namun masih tetap terpajang di minimarket Indomaret di Jalan Darussalam Medan, Rabu (24/2), pukul 00.15 Wib.

Padahal tertera di bungkus roti itu, masa expirednya adalah Selasa (23/2). 

Namun sayang, roti produk Sari Roti itu belum sempat dibelinya, karena Zulham spontan langsung menegur para pegawai Indomaret.
"Eh dek ngak tau kalian Roti Sari Roti lagi hangat di Media tentang dugaan beracun. Tapi kok kalian pajang juga yang sudah expired di sini," tegur Zulham, saat itu.     

Mendengar teguran itu, karyawan Indomaret tersebut langsung tergesa-gesa mengutip Roti Sandwich Sari Roti yang sudah tak layak tersebut. Namun, sedikit kata pembelaan yang keluar dari lelaki berseragam Indomaret itu. 

"Orang Sari Roti semalam yang menyusun roti ini bang, mungkin tidak terlihat orang itu," sebutnya karyawan Indomaret saat itu.

Setelah menyelesaikan pembayaran atas sejumlah barang yang dibelinya, Zulham, lantas bergegas pulang. Di tengah perjalanan pulang, Zulham, yang penasaran, kemudian kembali singgah ke Indomaret Jalan Letjen S Parman.

Di sana, Zulham menemukan pemandangan yang sama. Dia mendapati, sejumlah roti Sandwich produk Sari Roti kadaluarsa bertanggal 23 Februari 2016 juga masih dipajangkan. Zulhampun langsung membelinya, dengan bukti struk pembayaran tertanggal 24 Februari 2016 dinihari.

Sementara salah satu staf PT Nippon Indosari Corporindo Tbk (Sari Roti), Stephen Orlando, saat dikonfirmasi terkait penemuan tersebut mengatakan pihak Sari Roti telah melakukan kegiatan produksi secara prosedur. 

Namun, dia berkilah dengan mengatakan, untuk pihak toko/supermarket/outlet bertanggung jawab untuk melakukan penurunan roti dari rak display toko pada H-1 sebelum expired dan penarikan dilakukan malam hari pada saat toko tutup. (Pm-5)
PATROLINEWS.COM
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sendang Kalangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger