dok.
1. Zulham Effendi, saat menunjukkan roti Sandwich Sari Roti kadaluarsa yang dibelinya.
2. M Rivai Tanjung dan salah satu putranya yang nyaris menjadi korban keracunan roti Sandwich produk Sari Roti.
Medan - Terkait banyaknya kasus
produk sari roti kadaluwarsa yang beredar di masyarakat hingga hampir
merenggut nyawa 3 balita membuat ketakutan di masyarakat.
Seperti
yang dialami Swandi Napitupulu (47) warga Menteng VII saat karyawannya
membeli roti bermerek Sari Roti tersebut dari Alfamidi Menteng, dirinya
enggan untuk memakannya.
"Lae, dibeli anggota
tadi malam roti Sari Roti, tapi gak kumakan, takut aku gara-gara berita
itu. Kalau kadaluwarsanya tanggal 2 Maret apa masih bisa dimakan,"
tandasnya pada patrolinews.com, Senin (29/2/2016) sekira pukul 10.50
WIB.
Terpisah, menanggapi masalah itu, kalangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut mulai angkat bicara. Adalah
Muhri Fauzi Hafiz, anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut meminta agar BPSK
berpihak kepada konsumen karena sudah meresahkan masyarakat.
"Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus berpihak pada kepentingan
masyarakat. Sebab, kasus keracunan produk roti yang dikeluarkan oleh
perusahaan sari roti sesungguhnya sangat meresahkan," ungkap politisi
yang akrab disapa Fauzi ini via seluler, Senin (29/2/2016).
Dia
menegaskan, kasus roti beracun yang hampir menewaskan tiga putra M
Rivai Tanjung, SA (5), I (3) dan R (2), seharusnya menjadi yang
terakhir.
"Proses sengketa yang sedang
berjalan untuk saudara Rivai Tanjung, semestinya harus yang terakhir dan
tak boleh terulang lagi," tukasnya.
Disinggung
soal masih ada ditemukan produk Sari Roti, yakni roti Sandwich expired
yang masih dijual di sejumlah minimarket di seputaran Medan, Muhri
Fauzi, dengan tegas mengemukakan kasus itu sepenuhnya harus menjadi
tanggungjawab pihak Sari Roti.
"Jika masih ada
ditemukan kasus yang sama terhadap produk Sari Roti, saya anjurkan
kepada pihak terkait yang bertanggung jawab untuk mencabut semua izin
usaha yang dimiliki Sari Roti dan grupnya. Keputusan hakim BPSK untuk
kasus roti beracun ini sangat dinanti banyak orang demi keselamatan jiwa
dan kenyamanan konsumen," tandasnya.
Saking
geramnya, tak tanggung-tanggung, Muhri Fauzi pun mengeluarkan
rekomendasi keras, dengan menyuarakan agar PT Nippon Indosari Corporindo
Tbk, produsen produk Sari Roti, untuk ditutup.
"Tutup saja Sari Roti. Usaha kok membahayakan nyawa orang," tukasnya.
Diketahui
sebelumnya, roti sandwich produk Sari Roti yang diduga beracun dan
nyaris menewaskan ketiga putra M Rivai Tanjung, Warga Jalan M
Jamil/Jalan Perhubungan, Bandar Kalipah, yang mereka beli dari Alfamidi
Tembung pada, Selasa (19/1/2016) malam lalu.
Tiga bocah yang keracunan diduga akibat mengkonsumsi roti Sari Roti itu adalah, SA (5), I (3) dan R (2).
Kasus
ini sudah menjalani dua kali persidangan di BPSK. Persidangan pertama,
pada Selasa (16/2/2016), pihak Alfamidi Tembung dipanggil sebagai
terlapor.
Selanjutnya sidang kedua digelar
pada, Selasa (23/2), di situ pihak Sari Roti diperiksa sebagai saksi.
Namun dalam persidangan tersebut pihak Alfamidi saat ditemui wartawan
menyalahkan pihak Sari Roti.
Secara tegas, manajemen PT Alfamidi meminta PT Nippon Indosari Corporindo Tbk untuk bertanggungjawab atas persoalan itu.
"Kita
tidak bersalah bang, karena konsumen yang telah membeli roti Sandwich
Sari Roti itu belum expired. Konsumen (M Rivai Tanjung) membeli tanggal
19 Januari, sedangkan expired Sari Roti tersebut tanggal 21 Januari.
Jadi yang mestinya bertanggungjawab adalah PT Sari Roti," ungkap Rizal,
Staf Perizinan PT Alfamidi, dalam sidang lanjutan yang digelar di Kantor
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Jalan AH Nasution, Medan,
Selasa (23/2/2016).
Belum kelar persoalan ini,
ternyata pihak Sari Roti kembali diadukan ke BPSK karena menjual roti
kadaluarsa, oleh Zulham Effendi (35), warga Jalan Rajawali II, Kelurahan
Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (25/2/2016) sore
kemarin.
Zulham menyebutkan, laporan tersebut
dilayangkan sebagai bentuk kutukan keras pada pihak Sari Roti yang
melakukan pembiaran kepada supermarket (Indomaret) yang masih menjual
Roti Sandwich Sari Roti yang masa expirednya sudah berakhir.
"Memang
laporan awal, yang dilaporkan Indomaretnya. Tapikan di situ sudah jelas
pihak Sari Roti melakukan pembiaran pada supermarket yang masih
menjual Roti dari produknya. Padahal sebelumnya mereka (Sari Roti) sudah
dilaporkan M Rivai Tanjung warga Jalan M Jamil Lubis/Perhubungan, Desa
Bandar Kalipah, No-40, Titi Sewa, Tembung, ke BPSK lantaran roti Sari
Roti yang dikomsumsi membuat tiga anaknya keracunan," jelas Zulham usai
buat laporan di BPSK.
Zulham, menceritakan dia
menemukan belasan roti Sandwich produk Sari Roti yang sudah expired
namun masih tetap terpajang di minimarket Indomaret di Jalan Darussalam
Medan, Rabu (24/2), pukul 00.15 Wib.
Padahal tertera di bungkus roti itu, masa expirednya adalah Selasa (23/2).
Namun sayang, roti produk Sari Roti itu belum sempat dibelinya, karena Zulham spontan langsung menegur para pegawai Indomaret.
"Eh
dek ngak tau kalian Roti Sari Roti lagi hangat di Media tentang dugaan
beracun. Tapi kok kalian pajang juga yang sudah expired di sini," tegur
Zulham, saat itu.
Mendengar teguran itu,
karyawan Indomaret tersebut langsung tergesa-gesa mengutip Roti Sandwich
Sari Roti yang sudah tak layak tersebut. Namun, sedikit kata pembelaan
yang keluar dari lelaki berseragam Indomaret itu.
"Orang Sari Roti semalam yang menyusun roti ini bang, mungkin tidak terlihat orang itu," sebutnya karyawan Indomaret saat itu.
Setelah
menyelesaikan pembayaran atas sejumlah barang yang dibelinya, Zulham,
lantas bergegas pulang. Di tengah perjalanan pulang, Zulham, yang
penasaran, kemudian kembali singgah ke Indomaret Jalan Letjen S Parman.
Di
sana, Zulham menemukan pemandangan yang sama. Dia mendapati, sejumlah
roti Sandwich produk Sari Roti kadaluarsa bertanggal 23 Februari 2016
juga masih dipajangkan. Zulhampun langsung membelinya, dengan bukti
struk pembayaran tertanggal 24 Februari 2016 dinihari.
Sementara
salah satu staf PT Nippon Indosari Corporindo Tbk (Sari Roti), Stephen
Orlando, saat dikonfirmasi terkait penemuan tersebut mengatakan pihak
Sari Roti telah melakukan kegiatan produksi secara prosedur.
Namun,
dia berkilah dengan mengatakan, untuk pihak toko/supermarket/outlet
bertanggung jawab untuk melakukan penurunan roti dari rak display toko
pada H-1 sebelum expired dan penarikan dilakukan malam hari pada saat
toko tutup. (Pm-5)
PATROLINEWS.COM
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !