Kementerian Perhubungan mewajibkan PT Dharma Bahari Utama, pemilik kapal
Rafelia II, untuk mengangkat kapal dari perairan Selat Bali. Kemenhub
juga mencabut izin operasi Rafelia II yang tenggelam pada hari Jumat
(4/3).
"Terhadap pemilik kapal yaitu PT. Darma Bahari Utama,
Kemenhub selain mencabut izin operasi kapal Rafelia II, juga sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilik kapal wajib
untuk melakukan penyingkiran bangkai Kapal (selvege). Setiap kapal harus
atau wajib dilengkapi dengan asuransi untuk penyingkiran bangkai
kapal," kata Humas Kemenhub Sindu Rahayu Siswadi dalam keterangannya,
Sabtu (5/3/2016).
Sindu mengatakan Kemenhub sudah mengerahkan 2
kapal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yaitu KN. Cundamanik dan
KN. Grantin untuk membantu mengevakuasi korban.
Selain itu,
Kemenhub juga telah memerintahkan Kapal Navigasi Kelas I Distrik
Navigasi Surabaya, KN. Prajapati untuk ke lokasi musibah dan melakukan
penandaan lokasi agar dapat dilihat oleh kapal-kapal yamg berlayar di
sekitar lokasi.
"Kemenhub juga telah menugaskan pihak KNKT untuk
melakukan investigasi dan penelitian terhadap kecelakaan ini. Saat ini
posisi lima investigator KNKT sudah berada di lokasi," sambung Sindu.
Terkait
dengan pemeriksaan kecelakaan kapal, syahbandar atau pejabat yang
ditunjuk Kemenbuh dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana
diatur dalam PM 55 Tahun 2006 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah
Pelayaran untuk kemudian akan dilakukan sidang terkait profesi pelaut.
"Kemenhub juga telah meminta pihak asuransi penumpang untuk mempercepat proses pemberian santunan," ujar Sindu.
Hingga
saat ini ada 4 korban meninggal di dalam kapal yang ditemukan dan telah
diidentifikasi tim Disaster victim identification (DVI) Polda Jatim.
Mereka
adalah Eloh Masturoh dan anaknya Mohammad Ramlan warga Olehsari,
Kecamatan Glagah Banyuwangi, Agus Tia warga Karawang dan Puji Purnomo.
Sedangkan nakhoda kapal bernama Bambang S Adi hingga saat ini belum
ditemukan.
(fdn/fdn)
http://news.detik.com
Home
PERHUBUNGAN
PERHUBUNGAN-Kemenhub Wajibkan Operator Rafelia II Angkat Bangkai Kapal di Selat Bali
PERHUBUNGAN-Kemenhub Wajibkan Operator Rafelia II Angkat Bangkai Kapal di Selat Bali
Minggu, 06 Maret 2016
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !