
ilustrasi
“Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen dan fisik tak ada
kesesuaian,” ujar Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di sela
peninjauan di lokasi penyitaan buah impor di Terminal Peti Kemas
Surabaya, Jatim, Jumat (04/03/2016).
Buah-buah impor yang terdiri dari jeruk, pir dan apel tersebut
berpotensi membawa lalat buah karena sangat menyukai jeruk sebagai
medianya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012,
spesies lalat buah yang berasal dari China adalah “Bactrocera
tsuneonis/Japanese Orange Fly/Cytrus Fruit Fly”, yaitu organisme
pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia.
Badan Karantina Pertanian selaku penjamin produk segar dan olahan
yang masuk melalui bandara dan pelabuhan di Indonesia, kata dia,
menindak tegas ini untuk menyelamatkan potensi kerugian petani Rp2,2
triliun.
“Petani akan merugi bila telur dan larva lalat buah yang terbawa di
dalam jeruk ilegal ini menjangkiti tanaman jeruk dalam negeri,”
ucapnya.
Terhadap kasus ini, Badan Karantina mengambil langkah penegakan
hukum karena diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara
paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.
Tidak itu saja, pelanggar juga dikenai Pasal 31 undang-undang yang
sama dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda
paling banyak Rp50 juta.
“Sudah ada laporan bahwa sudah masuk ranah penyidikan. Yang pasti kasus ini harus ditindak tegas,” ujarnya, menegaskan.
Amran juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia lebih
mencintai dan mengkonsumsi buah Nusantara yang lebih sehat, sekaligus
sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan petani dalam negeri.(ts/rn)
http://m.eramuslim.co
http://m.eramuslim.co
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !