HUKUM-Ultah ke 70, Megawati Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Senin, 23 Januari 2017

Ultah ke 70, Megawati Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kriminalitas.com


Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam acara HUT PDIP ke-44 (Kiki BH/Kriminalitas.com)
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penodaan agama.
Presiden Indonesia kelima ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (23/1/2017) ini.
Disebutkan, Megawati dilaporkan oleh Baharuzaman, Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Saat dikonfirmasi hal ini, Baharuzaman membenarkan pelaporannya.
“Pelaporan benar. Sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri,” kata dia saat dikonfirmasi Kriminalitas.com.
Disebutkan laporan terhadap Megawati dengan Nomor LP/79/I/2017 Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017. Laporan ini diterima langsung oleh perwira siaga Bareskrim, Kompol Usman.
Pelaporan tertuang dalam tanda bukti lapor TBL/6/I/2017/Bareskrim. Atas laporannya, Ibu dari Puan Maharani ini disangkakan dengan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman lima tahun penjara.
Azairus and Aristo
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sendang Kalangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger